"لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl " inf. " />

Rabu, 26 Juni 2013


 - contoh       Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tips seputar cara memasang share like keren melayang di sisi blog, dan sebelum kepembahasannya ada baiknya anda baca dulu artikel sebelumnya tentang  Tips Cara Aman Menggunakan Facebook dan Cara Memasang FansPage Facebook Melayang di Blog ,oke kita lanjut ketutorialnya dan pada gambar disamping ini adalah contoh nanti hasilnya, apakah andaberminat untuk membuatnya, karena menurut saya pribadi ini terbilang lumayan keren dan maknyus,,he he, oke dech biar anda tidak lebih lama menunggu lagi nih dia cara membuatnya: 

1.Silahkan Copas Kodenya dibawah ini, caranya masuk Tata Letak > Tambahkan Gadget > Cari HTML/JavaScript lalu pasteukan kode dibawah ini tepat pada kolom HTML/JavaScript unuk judulnya kosongkan saja.

<!--Widget Share like FB tweet google plus digg Button Melayang Start-->

    <style>

    #pageshare {position:fixed; bottom:15%; right:10px; float:left; border: 1px solid black; border-radius:5px;-moz-border-radius:5px;-webkit-border-radius:5px;background-color:#eff3fa;padding:0 0 2px

    0;z-index:10;}

    #pageshare .sbutton {float:left;clear:both;margin:5px 5px 0 5px;}

    .fb_share_count_top {width:48px !important;}

    .fb_share_count_top, .fb_share_count_inner {-moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;}

    .FBConnectButton_Small, .FBConnectButton_RTL_Small {width:49px !important; -moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;}

    .FBConnectButton_Small .FBConnectButton_Text {padding:2px 2px 3px !important;-moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;font-size:8px;}

    </style>
    <div id='pageshare' title="bagikan widget ini ke teman anda">
    <div class='sbutton' id='gb'><script src="http://connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1"></script><fb:like layout="box_count" show_faces="false" font=""></fb:like></div>
    <div class='sbutton' id='rt'><a href="http://twitter.com/share" class="twitter-share-button" data-count="vertical" >Tweet</a><script src='http://platform.twitter.com/widgets.js' type="text/javascript"></script></div>
    <div class='sbutton' id='gplusone'><script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/plusone.js"></script><g:plusone size="tall"></g:plusone></div>
    <div class='sbutton' id='su'><script src="http://www.stumbleupon.com/hostedbadge.php?s=5"></script></div>
    <div class='sbutton' id='digg' style='margin-left:3px;width:48px'><script src='http://widgets.digg.com/buttons.js' type='text/javascript'></script><a class="DiggThisButton DiggMedium"></a></div>
    <div class='sbutton' id='fb'><a name="fb_share" type="box_count" href="http://www.facebook.com/sharer.php">Share</a><script src=
"http://static.ak.fbcdn.net/connect.php/js/FB.Share" type="text/javascript"></script></div><br/><div style="clear: both;font-size: 8px;text-align:center;"><a href="http://tyrexcom.blogspot.com/2013/05/Cara-Membuat-Share-Like-Keren-Melayang-Disisi-Blog.html" target="blank"><font color="blue">Get Widget<font></font></font></a></div></div>

    <!--Widget Share like FB tweet google plus digg  Button Melayang End-->


2.Sekarang yang jadi pertanyaannya jika halaman posting anda sudah menampilkan atau terpasang google+ kemungkinan besar kode ini untuk google+ nya tidak akan banyak berfungsi.

3.Dan jika kebetulan template anda berbackground warna hitam saran saya untuk background kode diatas diubah dulu warnanya jika anda tidak tahu kode-kode warna silahkan lihat di artikel ini: kode warna html untuk blog

4.Lihat pada angka 15% berfungsi untuk mengatur letak tinggi posisi share button dari sisi bawah blog, silakan dikurangi jika posisinya ingin diturunkan atau di naikkan.

5.Pada angka 10 px adalah posisi dari tepi paling kanan blog, ditambah jika anda ingin mengetengahkan, sedangkan border: 1px solid black, adalah ukuran ketebalan batas kotak share button dan warna batas/garis share button itu sendiri, jika sudah selesai klik simpan saja. dan lihat hasilnya. untuk demonya lihat DISINI

            Oke itulah pembahasan kali ini tentang Cara Membuat Share Like Keren Melayang Disisi Blog , semoga tips sederhana ini bisa bermanfaat buat anda semua, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Selasa, 25 Juni 2013


Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Manfaat mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. 


SekolahDasar.Net 11 Maret 2013 | #Berita Guru #Regulasi

Ketik Email Anda Untuk:





Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional akan digelar pada Agustus 2013. Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pemerintah berencana membuka pengadaan CPNS baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini masih menunggu usulan kebutuhan CPNS dari daerah. Setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah CPNS yang dibutuhkannya. Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah.

Jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 yaitu yang tidak digaji dari APBN/APBD, jumlahnya mencapai 500 ribu. Setelah ditentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2, akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus. Sementara untuk formasi dari umum akan diterima sekitar 60 ribu CPNS 

"Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan," kata Wamen PAN-RB Eko Prasojo dikutip dari Tribunnews.com (10/05/2013)

Tes penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan. Tes CPNS ini akan dilaksanakan serentak pada Agustus 2013. 

Untuk penerimaan CPNS dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan pegawai disesuaikan kebutuhan pemerintah pusat dan daerah. Wamen PAN-RB memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. Baru pada tahun 2015 bisa lebih leluasa setelah pegawai honor mendapat prioritas. 


SekolahDasar.Net 10 Mei 2013 | #Berita #Info CPNS

Ketik Email Anda Untuk:



Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru

Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menolak ketentuan tersebut. 

PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. Oleh sebab itulah guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru.

"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo dikutip dari JPNN (22/06/2013).

PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan hanya tatap muka dalam kelas, tapi ekstrakurikuler, tugas dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung. 

Perlu diketahui tatap muka mengajar dalam kelas hanya sebagian dari tugas guru. Menurut Undang-Undang guru dan dosen, tugas guru itu mengajar, mendidik, melatih, dan menilai. Jadi tugas-tugas guru yang lain juga perlu untuk dihargai.

Sebenarnya usulan PGRI ini sudah diterima dalam draft PP 74. Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengumumkannya di mana-mana. Tapi belakangan ditolak, kembali lagi ketentuan 24 jam itu hanya mengajar tatap muka. Disinyalir ada sejumlah kalangan di Kemdikbud yang bertugas mensejahterakan guru namun nyatanya tidak sayang kepada guru. 


SekolahDasar.Net 25 Juni 2013 | #Berita Guru #sertifikasi

Ketik Email Anda Untuk:



  • Tahun ajaran baru sudah tiba, sudah saatnya anak-anak yang baru menyelesaikan pendidikan di taman kanak-kanak (TK) untuk melanjutkan ke jejang pendidikan selanjutnya, yaitu Sekolah dasar (SD). Tidak jarang dijumpai ada SD yang memberikan tes masuk untuk peserta didik baru, tentunya dengan berbagai alasan. Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu jenjang pendidikan dasar. Lalu jika ada SD memberikan tes untuk bisa menerima peserta didik baru, bolehkah itu?

    Jawabnya adalah tidak boleh, dasarnya adalah Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 pasal 69 dan pasal 70. Dalam PP tersebut diatur untuk masuk SD atau sederajat tidak didasarkan pada tes baca, tulis, hitung atau tes lainnya. Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didiknya. Berikut isi PP No. 17 tahun 2010 pasal 69 ayat 4 dan 5 dan pasal 70:

    Pasal 69
    (4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. 
    (5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

    Pasal 70
    (1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
    (2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan
    peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
    (3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

    Tes masuk SD dengan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bisa digunakan jika bukan untuk dasar diterima atau tidaknya masuk SD. Tetapi tes masuk SD hanya digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta didik baru, sehingga guru bisa mempersiapkan sesuai dengan kemampuan peserta didik baru.

    Tes masuk SD dengan calistung hanya bertujuan untuk pemetaan awal kemampuan peserta didik. Hal tersebut perencanaan dini bagi guru kelas 1 dalam merancang proses pembelajaran yang akan dilaksanakan agar efektif dan tepat sasaran. 


    SekolahDasar.Net 22 Juni 2012 | #Anak Usia SD



Ujian Nasional SD

Ujian Nasional SD Dihapus Sesuai PP No. 32/2013

Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) akan segera di hapus. Pemerintah melakukan perombakan di dunia pendidikan dengan menerapkan Kurikulum Baru dan meniadakan UN untuk tingkat SD. Mulai tahun ajaran baru 2013/2014 mulai diterapkan Kurikulum Baru secara bertahap sampai 7 tahun mendatang. Ujian Nasional yang selama ini diterapkan pada jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 tersebut berbunyi, “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,”. Selanjutnya pada pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, peserta didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional.

PP No. 32/2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat. Sebelumnya mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional SD adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Khusus peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan peserta didik lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah. Untuk jenjang SD/MI/SDLB tidak ada ketentuan lulus Ujian Nasional.

“Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 2013 ini. Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. 


SekolahDasar.Net 14 Mei 2013 | #Info Pendidikan #UN SD

Ketik Email Anda Untuk:



Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menganjurkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia membuat dan menggunakan layanan email PNSmail. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB. Diharapkan mulai 1 Januari 2014 untuk komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan menggunakan email PNSMail. Layanan ini khusus diperuntukkan untuk PNS.

Penggunaan layanan email, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Untuk itulah, seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan alamat email resmi PNSMail. Email dengan domain @pnsmail.go.id ini bisa dibuat di www.pnsmail.go.id. Untuk membuat email di PNSMail sama seperti membuat email di layanan serupa.

Bedanya, untuk membuat email di PNSMail ini harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh jika namanya Muhammad Amin maka username yang digunakan adalahmuhammad.amin@pnsmail.go.id.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
1. Kunjungi http://www.pnsmail.go.id/ lalu klik tombol Daftar yang ada di pojok atas.


Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
Klik Daftar


2. Setelah itu, akan muncul Formulir Pendaftaran PNSMail, isi dan lengkapi semua data yang diminta tersebut dengan benar.


Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
Isi Formulir dengan Data yang Benar


3. Setelah semua data selesai diisi, klik Daftar. Email tidak langsung jadi, harus menunggu pengaktifan akun dari admin PNSMail.


PNSMail yang merupakan fasilitas email yang khusus bagi PNS di seluruh Indonesia ini gratis. PNSMail menjanjikan fitur-fitur yang sangat menarik, seperti : kapasitas penyimpanan 1 GB, portal Email untuk email eksternal, proteksi spam, virus, dan lain-lain. 


SekolahDasar.Net 23 Juni 2013 | #Berita Guru #Kepegawaian

Ketik Email Anda Untuk: